Home Persyaratan Pengurusan Pelayanan

Persyaratan Pengurusan Pelayanan

 

KTP BARU

  1. Berusia 17 tahun, sudah kawin/pernah kawin
  2. Surat Pengantar dari Kelurahan
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Akte Nikah
  5. Fotocopy Akte Kelahiran
  6. Melakukan perekaman

 

KTP RUSAK

  1. Surat pengantar dari RT
  2. Surat keterangan ke kehilangan dari Kepolisian / Polsek
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Surat pengantar dari Kelurahan

           

KK BAGI WARGA NEGARA INDONESIA

1.Surat Pengantar RT dan Kelurahan

2.Copy kutipan akte nikah / kutipan akte perkawinan

3.Surat keterangan pindah / surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

4.Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bagi WNI yang datang dari luar Negeri karena pindah

 

KK PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA

 

1.Surat Pengantar RT dan Kelurahan

2.KK Lama Asli;

3.Copy Akte Kelahiran

4.Mengisi Form

 

KK PERUBAHAN (KESALAHAN NAMA / TEMPAT DAN TANGGAL LAHIR

1.Surat Pengantar RT dan Kelurahan

2.KK  Akte Kelahiran / Ijazah

3.Copy Akte Nikah

4.Mengisi Form P.I.05 (Materai 6000)

 

KK PERUBAHAN (PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA)

1.Surat Pengantar RT dan Kelurahan

2.KK Lama Asli;

3.Surat keterangan kematian atau

4.Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam Wilayah NKRI

5.Mengisi Form F.I.01

  

KK HILANG / RUSAK

 1.Surat Pengantar  Asli dari RT

2.Surat Pengantar  Asli dari Kelurahan

3.Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian

4.KK yang rusak

5.Copy Akte (salah satu keluarga)

6.Mengisi Form F.I.01

 

IJIN KERAMAIAN

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Photocopy KTP pemohon

SKCK

  1. Surat Pengantar SKCK dari Kelurahan
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy Kartu Keluarga

 

SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

  1. Surat kematian dari Kelurahan
  2. Fotocopy KTP semua ahli waris
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy obyek yang diwariskan (Surat Tanah)
  5. Fotocopy PBB
  6. Fotocopy Surat kematian

    

SURAT KETERANGAN USAHA

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Photocopy KTP pemohon

– Sket lokasi

 

LEGALISIR SURAT TANAH

  1. Surat Tanah Asli
  2. Fotocopy Surat tanah
  3. (Max 5 Rangkap)

      

DISPENSASI NIKAH

  1. Formulir N1-N4 dari Kelurahan
  2. KTP (calon suami istri)
  3. KK (calon suami istri)
  4. Akte kelahiran (calon suami istri)
  5. Surat keterangan akte cerai
  • Hidup

 

SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU

  1. Surat pengantar dari RT, diketahui Lurah
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP

 

DISPENSASI NIKAH

  1. Formulir N1-N4 dari Kelurahan
  2. KTP (calon suami istri)
  3. KK (calon suami istri)
  4. Akte kelahiran (calon suami istri)
  5. Surat keterangan akte cerai
  • Hidup
  • -Mati
  1. Daftar pernikahan nikah dari KUA
  2. Surat pernyataan belum pernah nikah

(calon suami istri)

 

PERSYARATAN BERKAS PENGURUSAN SURAT TANAH

SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN TANAH GARAPAN

  1. Fotocopy Surat tanah (1 Rangkap)
  2. Fotocopy KTP penjual (1 Lembar)
  3. Fotocopy KTP pembeli (1 Lembar)
  4. Fotocopy suami / istri penjual (1 Lembar)
  5. Fotocopy Kartu Keluarga penjual (1 Lembar)

 

SURAT  PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH

  1. Fotocopy Surat tanah (1 Rangkap)
  2. Fotocopy KTP penjual (1 Lembar)
  3. Surat Keterangan ahli waris Asli dan Fotocopy (1 Lembar)
  4. Surat persetujuan / pernyataan ahli waris ( 1 Lembar )
  5. Fotocopy KTP Saksi 2 orang ( Umur min 35 tahun)

 

PROSEDUR PEMBUATAN SURAT REKOMENDASI TOWER

PERSYARATAN REKOMENDASI PENDIRIAN TOWER

  1. Surat permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada Camat
  2. Surat rekomendasi dari kelurahan
  3. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga diketahui oleh RT dan Kelurahan setempat
  4. Fotocopy KTP yang masih berlaku 2 Lembar
  5. Surat tanda bukti kepemilikan tanah

 

Site Statistics
  • Today's visitors: 69
  • Total visitors : 3,008
  • Total page views: 3,488

KONTAK KAMI

Jl. Habibon RT 26 Kelurahan Tanjung Laut. Kalimantan Timur Kode Pos 75321