Umum

INSTRUKSI WALIKOTA BONTANG TENTANG JADWAL PEMBUANGAN SAMPAH

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sampah, maka dengan ini menginstruksikan kepada seluruh masyarakat :

1. Jadwal Pembuangan sampah pukul 18.00 Wita (sore) s.d Pukul 06.00 Wita (pagi)

2. Membuang sampah pada tempat yang telah di tentukan, yakni di Tong/Bak/kontainer sampah yang telah disediakan.

3. Bagi Masyarakat yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar agar langsung membuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Bontang Lestari.

(PPID Pembantu Kecamatan Bontang Selatan)

Related Articles

Umum

Kecamatan Bontang Selatan Jemput Bola Perekaman KTP-Elektronik

Kecamatan Bontang Selatan terus meningkatkan pelayanan masyarakat untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk...

Umum

Kunjungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Ke Desa Wisata Malahing

Masuk 75 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2023, Kampung Malahing yang...

Umum

Tim Patroli Gabungan Sasat Tempat Hiburan Malam Wilayah Kelurahan Berbas Pantai

Tim Patroli Gabungan Kecamatan Bontang Selatan melaksanakan Patroli rutin sebagai upaya untuk...

Umum

Kecamatan Bontang Selatan Gelar Sertijab dan Pisah Sambut

Kecamatan Bontang Selatan menggelar serah terima jabatan (sertijab) dan pisah sambut pasca...