Dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sampah, maka dengan ini menginstruksikan kepada seluruh masyarakat :
1. Jadwal Pembuangan sampah pukul 18.00 Wita (sore) s.d Pukul 06.00 Wita (pagi)
2. Membuang sampah pada tempat yang telah di tentukan, yakni di Tong/Bak/kontainer sampah yang telah disediakan.
3. Bagi Masyarakat yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar agar langsung membuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Bontang Lestari.
(PPID Pembantu Kecamatan Bontang Selatan)