Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sasaran pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM adalah untuk meningkatkan komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja menuju WBK dan WBBM serta terjadinya perubahan pola piker dan budaya kerja pada unit kerja tertentu.
Dengan demikian, Kecamatan Bontang Selatan sebagai satu-satunya kecamatan yang terpilih untuk melaksanakan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM dan ditindak lanjuti dengan Pelaksanaan pendampingan dari Tim Inpektorat Daerah dalam mewujudkan hal tersebut.
Adapun proses pembangunan zona integritas melalui 5 (lima) tahapan yakni, Pencanangan, Pembangunan, pengusulan, Review dan Penetapan. Kecamatan Bontang Selatan dijadikan sebagai percontohan karena dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik dan memiliki tingkat Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi.