Kecamatan Bontang Selatan bersama Disdukcapil Kota Bontang melakukan perekaman e-KTP bagi warga penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus di Jl.Sultan Hasanuddin RT 04 Kelurahan Berbas Pantai, pada Selasa (12/07/2022) siang.
Pelayanan pembuatan KTP elektronik bagi penyandang disabilitas (difabel), lansia dan orang sakit dilayani dengan mekanisme jemput bola (mobile service). Mereka tidak perlu mengurus langsung ke pelayanan ( PATEN) Kecamatan, melainkan petugas dari Kecamatan Bontang Selatan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang yang datang langsung ke tempat yang telah ditentukan.
-PPID Pembantu Kecamatan Bontang Selatan-