Standar Pelayanan Paten

NO. JENIS PELAYANAN PERSYARATAN WAKTU BIAYA SIFAT KETERANGAN
01 Kartu Keluarga 1. HILANG

    ➢ Pengantar Dari RT
    ➢ Pengantar Dari Kelurahan (F1.01)
    ➢ Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian
2 Hari Gratis
  • Untuk Perubahan Nama, Tempat Lahir Dapat Dilakukan Di Kecamatan (KK Dicetak di Kecamatan)
  • Untuk Perubahan Lahir, Bulan, Tahun dilakukan di Disdukcapil (KK dicetak di Disdukcapil)
  • 3 Hari dengan ketentuan pejabat yang berwenang menandatangani berkas tidak berhalangan
  • Untuk Perubahan Data Karena Pindah RT Pindah Kelurahan Dan Pindah Antar kecamatan dilaksanakan di Kecamatan Bontang Selatan
  • 2. RUSAK

      ➢ Pengantar Dari RT
      ➢ Pengantar Dari Kelurahan (F1.01)
      ➢ KK Asli Yang Rusak
    3. PERUBAHAN DATA

      ➢ Pengantar Dari RT
      ➢ Pengantar Dari Kelurahan (F1.01)
      ➢ KK Asli
      ➢ Surat Pindah Antar RT
      ➢ Surat Pindah Antar Kelurahan
      ➢ Akte Lahir / Ijazah (Dasar Perubahan Data)
    02 Pengurusan / Perekaman KTP-EL 1. E_KTP baru Berumur 17 Tahun

      ➢ Pengantar Dari Kelurahan
      ➢ Fotocopy KK
      ➢ Fotocopy Akte Lahir Atau Ijazah
      ➢ Formulir Permohonan KTP(F-107) dari Kelurahan
    10 Menit Gratis Proses Dilanjutkan oleh yang bersangkutan ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bontang Sampai Dengan Pengambilan E-KTP
    2. E-KTP Bagi yang belum berumur 17 Tahun

      ➢ Fotocopy KK
      ➢ Fotocopy Akte Lahir Atau Ijazah
      ➢ Perekaman Secara E-Mobile
    3. E-KTP Baru(Pendatang Dari Luar Kota)

      ➢ Formulir Permohonan KK Dan KTP dari Kelurahan
      ➢ Surat Pindah Dari Catatan Sipil Daerah
      ➢ Untuk Pembukaan KTP
    4. Pergantian E-KTP(Data Yang Berubah)

      ➢ Surat Pengantar RT diketahui Lurah Setempat
      ➢ KTP Asli Pemohon
      ➢ Fotocopy KK
      ➢ Kelengkapan berkas Sebagai Dasar Perubahan Data
    5. E-KTP Hilang

      ➢ Surat Pengantar dari RT dan kelurahan (F-107)
      ➢ Fotocopy KTP
      ➢ Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian
    03 Kartu Identitas Anak (KIA) 1. Anak yang dibawah umur 5 Tahun

      ➢ Fotocopy KK Orang Tua
      ➢ Fotocopy KTP Kedua Orang Tua
      ➢ Fotocopy Akte Kelahiran Anak
    3 Hari Gratis KIA dapat diambil di Kecamatan setalah diproses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang
    2. Anak Yang Diatas Umur 5 Tahun

      ➢ Foto di Pelayanan Paten
      ➢ Fotocopy KK Orang Tua
      ➢ Fotocopy KTP Kedua Orang Tua
      ➢ Fotocopy Akte Kelahiran Anak
    04 Surat Pengantar Pindah Penduduk 1. Surat Pindah dari RT
    2. Surat Pindah Dari Kelurahan
    3. KK Asli dan Fotocopy
    4. KTP Asli
    3 Hari Gratis Final Di Kecamatan Proses dilanjutkan oleh yang bersangkutan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang
    05 Surat Domisili Penduduk 1. Pengantar dari RT dan kelurahan
    2. Fotocopy KTP dan KK
    3. Foto Berwarna 3×4
    5 Menit Gratis Final Di Kecamatan
    06 Surat Pernyataan Ahli Waris 1. Surat Keterangan Kematian Dari Rumah Sakit(Jika Meninggal di Rumah Sakit)
    2. Surat Kematian dari RT jika Meninggal di Rumah
    3. Surat Pengantar Keterangan Kematian dari Kelurahan
    4. Surat pengantar Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan
    5. Fotocopy KK Dan KTP Ahli Waris
    6. Fotocopy Buku Nikah Ahli Waris
    7. Fotocopy Akte Kelahiran Jika Tidak/Belum Memiliki KTP
    8. Fotocopy KTP 2(Dua) Orang Saksi(Yang Masih Berlaku
    9. Fotocopy KTP Pewaris
    3 Hari Gratis Final Di Kecamatan
    07 Surat Pengantar Nikah 1. Fotocopy Akte Kelahiran, KTP, dan KK Calon Suami/Istri
    2. Form N-1 s/d N-5 dari Kelurahan
    3. Pas Photo Calon Pengantin Berdampingan 1(Satu)
    4. Fotocopy Surat Cerai Bagi Janda/Duda Dari Pengadilan Agama
    5. Surat Kematian Jika Suami/Istri Meninggal Dunia(Akte Kematian)
    6. Surat Pernyataan Persetujuan Orang Tua Apabila Tidak Ada tanda tangan orang tua calon pengantin
    7. Fotocopy Surat Penanaman Pohon yang diketahui Badan Lingkungan Hidup
    8. Fotocopy Surat Telah Melakukan Suntik Imunisasi Dari Dinas Kesehatan
    9. Fotocopy KTP Orang Tua
    10 Menit Gratis
    08 Surat Keterangan Dispensasi Nikah 1. Fotocopy Surat Penanaman Pohon Yang diketahui Badan Lingkungan Hidup
    2. Fotocopy Surat Telah Melakukan Suntik Umunisasi dari Dinas Kesehatan
    3. Surat Keterangan Menikah Dari KUA tempat Asal Suami/Istri jika bukan penduduk Bontang
    4. Fotocopy KTP Dan KK Calon Suami/Istri
    5. Form N-1 s/d N-5 dari Kelurahan
    6. Pas Photo Calon Pengantin Berdampingan 1(satu) Lembar
    7. Fotocopy Surat Cerai Bagi Janda/Duda Dari Pengadilan Agama
    8. Surat Kematian Jika Suami/Istri Meninggal Dunia(AKTE Kematian)
    9. Fotocopy KTP Orang Tua
    10 Menit Gratis Final Di Kecamatan
    09 Surat Keterangan Belum Pernah Menikah 1. Surat Pengantar Dari Kelurahan
    2. Fotocopy KTP Dan KK Pemohon
    5 Menit Gratis Final Kecamatan
    10 Surat Keterangan Tidak Mampu 1. Surat Pengantar Dari Kelurahan
    2. Fotocopy KTP Dan KK Pemohon
    3. Fotocopy Surat Keterangan Miskin (RTM) dari Dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat/Fotocopy Gaskin (Rastra)
    5 Menit Gratis Final Di Kecamatan
    11 Rekomendasi SKCK (Trantib) 1. Surat pengantar Keluarga
    2. Fotocopy KTP
    3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    4. Pas foto 3×4
    10 Menit Gratis Proses Dilanjutkan oleh yang bersangkutan ke Kantor Kepolisian
    12 Legalisir Surat Tanah 1. Surat Tanah Asli
    2. Fotocopy KTP Dan KK Pemohon
    3. Fotocopy Surat Tanah (Max 5 Rangkap)
    15 Menit Gratis Final Di Kecamatan
    13 Pembuatan Surat Tanah 1. Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Garapan

      ➢ Surat Pengantar Dari Kelurahan
      ➢ Fotocopy Surat Tanah (1 Rangkap)
      ➢ Fotocopy KTP Penjual Dan Pembeli (1 Lembar)
      ➢ Fotocopy Suami/Istri Penjual
      ➢ Fotocopy KK Penjual (1 Lembar)
      ➢ Kwitansi Jual Beli
      ➢ Fotocopy PBB Th terakhir
    12 Hari Gratis Final Di Kecamatan Proses diselesaikan jika pernyataan lengkap
    2. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

      ➢ Surat Pengantar Dari Kelurahan
      ➢ Fotocopy Surat Tanah (1 rangkap)
      ➢ Fotocopy KTP Pemilik (1 Lembar)
      ➢ Surat Keterangan Ahli Waris Asli dan Fotocopy (1 Lembar)
      ➢ Surat Persetujuan / Pernyaratan Ahli Waris (1 Lembar)
      ➢ Fotocopy KTP Seksi 2 Orang (Umur min 35 Tahun
    14 Surat Izin Keramaian (Trantib) 1. Surat Pengantar dari Kelurahan
    2. Fotocopy KTP Pemohon
    10 Menit Gratis Proses Dilanjutkan Oleh Yang Bersangkutan Ke Polsek