JENIS PELAYANAN PATEN KECAMATAN BONTANG SELATAN
Jenis Pelayanan Bidang Perizinan dan Non Perizinan Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota Bontang Nomor 4 Tahun 2018, Tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pasal 4 Terdiri Atas :
- Surat Pengantar Kartu Keluarga;
- Surat Pengantar pengurus Kartu Tanda Penduduk;
- Surat Pengantar Akta Kelahiran ;
- Surat Pengantar Pindah Penduduk;
- Surat Pengantar Akta Kematian;
- Surat Keterangan Domisili Lembaga/Ormas/Organisasi Keagamaan;
- Surat Keterangan Ahli Waris;
- Surat Kuasa;
- Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi Politik/Organisasi Kesukuan;
- Surat Pengantar Akta Nikah;
- Surat Keterangan Dispensasi Nikah;
- Surat Keterangan Belum Nikah;
- Surat Keterangan Tidak Mampu;
- Surat Keterangan Domisili Lembaga/Ormas/Organisasi Keagamaan;
- Surat Keterangan Domisili Pendidikan/Sekolah;
- Surat Pengantar Surat Izin Tempat Usaha;
- Surat Pengantara Pemasangan PDAM;
- Surat Keterangan Domisili Bangunan;
- Surat Keterangan Usaha;
- Surat Pngantar IMB;
- Surat Pengantar SKCK;
- Surat Pengantar Keterangan Kehilangan;
- Surat Pengantar Keterangan Tidak Terlibat Organisasi Terlarang;
- Surat Pengantar Rekomendasi Izin Penebangan Pohon/Atau Pembukaan Lahan;
- Surat Pengantar Rekomendasi Izin Pemasangan Reklame/Billboar Dan Spanduk;
- Surat Pengantar Rekomendsi Izin Penjualan, Pengelolaan Dan Pengangkutan Bahan Beracun Dan Berbahaya;
- Surat Pengantar Rekomendasi Izin Pemancar Radio Swasta/Antar Penduduk;
- Surat Keterangan Partai Politik;
- Rekomendasi Pelaksanaan Pameran.