Home JENIS LAYANAN PATEN

JENIS LAYANAN PATEN

JENIS PELAYANAN PATEN KECAMATAN BONTANG SELATAN

Jenis Pelayanan Bidang Perizinan dan Non Perizinan Sebagaimana dimaksud dalam  Peraturan Walikota Bontang Nomor 4 Tahun 2018, Tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pasal 4 Terdiri Atas :

  1. Surat Pengantar Kartu Keluarga;
  2. Surat Pengantar pengurus Kartu Tanda Penduduk;
  3. Surat Pengantar Akta Kelahiran ;
  4. Surat Pengantar Pindah Penduduk;
  5. Surat Pengantar Akta Kematian;
  6. Surat Keterangan Domisili Lembaga/Ormas/Organisasi Keagamaan;
  7. Surat Keterangan Ahli Waris;
  8. Surat Kuasa;
  9. Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi Politik/Organisasi Kesukuan;
  10. Surat Pengantar Akta Nikah;
  11. Surat Keterangan Dispensasi Nikah;
  12. Surat Keterangan Belum Nikah;
  13. Surat Keterangan Tidak Mampu;
  14. Surat Keterangan Domisili Lembaga/Ormas/Organisasi Keagamaan;
  15. Surat Keterangan Domisili Pendidikan/Sekolah;
  16. Surat Pengantar Surat Izin Tempat Usaha;
  17. Surat Pengantara Pemasangan PDAM;
  18. Surat Keterangan Domisili Bangunan;
  19. Surat Keterangan Usaha;
  20. Surat Pngantar IMB;
  21. Surat Pengantar SKCK;
  22. Surat Pengantar Keterangan Kehilangan;
  23. Surat Pengantar Keterangan Tidak Terlibat Organisasi Terlarang;
  24. Surat Pengantar Rekomendasi Izin Penebangan Pohon/Atau Pembukaan Lahan;
  25. Surat Pengantar Rekomendasi Izin Pemasangan Reklame/Billboar Dan Spanduk;
  26. Surat Pengantar Rekomendsi Izin Penjualan, Pengelolaan Dan Pengangkutan Bahan Beracun Dan Berbahaya;
  27. Surat Pengantar Rekomendasi Izin Pemancar Radio Swasta/Antar Penduduk;
  28. Surat Keterangan Partai Politik;
  29. Rekomendasi Pelaksanaan Pameran.
Site Statistics
  • Today's visitors: 60
  • Total visitors : 3,118
  • Total page views: 3,598

KONTAK KAMI

Jl. Habibon RT 26 Kelurahan Tanjung Laut. Kalimantan Timur Kode Pos 75321