Home Standar Pelayanan Informasi

Standar Pelayanan Informasi

No. KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan Pelayanan Pemohon Informasi :

  • Warga Negara Indonesia
  • Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik
  • Menunjukan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/identitas lain
  • Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 2 Sistem, Mekanisme, Dan Prosedur
  • Pemohon informasi dapat datang ke desk layanan informasi maupun e-mail, mengisi formular permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi.
  • Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik kepada permohon Informasi Publik baik datang langsung maupun secara online.
  • Petugas memproses permintaan pemohon Informasi Publik sesuai dengan formulir permintaan Informasi Publik yang telah ditanda tangani oleh pemohon/pengguna Informasi Publik.
  • Petugas menyampaikan informasi sesuai dengan yang diminta pemohon/pengguna. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna Informasi Publik.
  • 3 Jangka waktu penyelesaian
  • Proses penyelesaian untuk memnuhi permintaan pemohon Informasi Publik dilakukan setelah pemohon Informasi Publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  • Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan informasi, Apabila Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum dapat memberikan informasi yang diminta, maka PPID dapat kmemperpanjang waktu 7 (tujuh) hari kerja;
  • Penyampaian/pendistribusian/penyerahan Informasi Publik kepada pemohon Informasi Publik dilakukan secara langsung melalui email, ataupun jasa pos dan jasa pengiriman lain yang sejenis
  • 4 Biaya/Tarif
  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan Informasi Publik secara gratis (tidak dipungut biaya)
  • 5 Produk Pelayanan
  • Dalam rangka memenuhi permintaan pemohon, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi dapat memberikan Informasi Publik dalam format hardcopy ataupun softcopy sesuai dengan ketersediaan dari bahan informasi yang diminta.
  • 6 Penanganan Pengaduan, Saran, Dan Masukan Informasi Publik
  • Melalui Website atau email;
      ➢ Dapat mendownload Informasi Publik yang tersedia pada website kec-bontangselatan.bontangkota.go.id, yang sebelumnya mengisi formulir yang telah tersedia; atau melalui email dengan alamat bontangselatankecamatan@gmail.com
  • Melalui aplikasi e-lapor
  • Datang langsung ke Desk Layanan Informasi, dengan alamat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Bontang Selatan Jl.Habibon Rt 26 Kel. Tanjung Laut
  • 7 Waktu Pelayanan
  • Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di PPID Kecamatan Bontang Selatan dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jum’at dengan pembagian waktu sebagai berikut :
    Waktu Pelayanan Informasi :

      ➢ Senin s.d Kamis (08.00 – 16.00 WITA)
      ➢ Jum’at (08.00-11.30 WITA)
  • Site Statistics
    • Today's visitors: 31
    • Total visitors : 3,325
    • Total page views: 3,808

    KONTAK KAMI

    Jl. Habibon RT 26 Kelurahan Tanjung Laut. Kalimantan Timur Kode Pos 75321